
Barang tersebut diklasifikasikan sebagai nonmewah karena perubahan kategori barang yang dikeluarkan oleh pemerintah.
Baru-baru ini, pemerintah menjamin PPN 12% hanya berlaku untuk barang-barang yang termasuk dalam kategori pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM). Sedangkan barang-barang keluaran massal yang digunakan oleh masyarakat tetap dengan tarif 11%. Ini tertuang dalam peraturan Nomor 131 Tahun 2023 yang ditetapkan oleh Sri Mulyani Indrawati pada 31 Desember 2023.
Bhima Yudhistira, Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios), mengatakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan harus bergerak cepat untuk mengawal implementasi peraturan tersebut.
Jumat, 5 Janari 2024.
Pada hari Senin, 21 Desember 2024, DJP mengeluarkan informasi resmi bahwa pajak nilai tambah (PN) sebesar 12 persen berlaku untuk barang-barang umum yang masuk dalam kategori objek pajak sebelumnya sebesar 11 persen. Namun, ada tiga jenis barang yang tidak terkena, yaitu minyak inti, tepung terigu, dan gula industri. Pada mengakhiran, pemerintah menekankan bahwa pajak nilai tambah 12 persen hanya berlaku untuk barang mewah.
Untuk mengantisipasi kerusuhan yang lebih masif di lapangan, Bhima mengatakan ada beberapa cara yang bisa dilakukan oleh DJP. “Sosialisasi yang intensif kepada semua pelaku usaha. Jangan sampai ada yang masih menggunakan PPN 12 persen,” ujar dia.
Menurut dia hal ini harus dilakukan dengan serius. Karena sebelum adanya penjelasan PPN pun, harga sudah banyak yang meningkat.
“Ada pula yang memanfaatkan situasi pemungutan PPN mundur mumpung untuk menaikkan harga, bahkan di atas kenaikan tarif PPN itu.” Bhima juga menyarankan restitusi PPN bagi para pelaku yang sudah terlanjur membayar pajaknya.
Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan akan mengembalikan pajak tambahan. Suryo menjamin bahwa uang wajib pajak tersebut akan dikembalikan. “Prinsipnya kalau sudah terlalu banyak dipungut, ya harus dikembalikan,” ujarnya dalam konferensi pers di kantor pusat direktur jenderal pajak, Jakarta Selatan, Kamis, 2 Januari 2024.
Suryo mengatakan telah bertemu dengan pelaku usaha yang bergerak pada bidang retail untuk menjamin pelaksanaan PPN sesuai dengan instruksi Presiden Prabowo, yaitu secara eksklusif untuk barang mewah. Ditjen Pajak akan merancang mekanisme pengembalian PPN, selain itu juga akan menentukan waktu pengajuan faktur pajak.