
atau ambang batas minimal pengusulan presiden dan wakil presiden sebesar 20 persen. Keputusan tersebut diambil setelah pembacaan putusan hukum nomor perkara 62/PUU-XXII/2024 pada Kamis, 2 Januari 2024.
Suhartoyo, dalam membaca keputusannya menjelaskan bahwa Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang mengatur tentang ambang batas presiden, bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UU NRI 1945). Sebagai hasil dari keputusan tersebut, ketentuan tentang ambang batas itu dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. “Mengabulkan permohonan para pemohon seluruhnya,” kata Suhartoyo ketika membaca keputusan tersebut di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta.
Sebelumnya, empat mahasiswa Fakultas Hukum dan Syariah UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta mengajukan permintaan peninjauan kembali pembahasan Pasal 222 ñ Pacta Legislatifitasī ndang ‘Atas, dengan alasan bahwa ambang batas presiden telah melewati prinsip dasar demokrasi.
Mereka berpendapat bahwa ketentuan ini menyebabkan distorsi representasi dalam proses pemilihan umum, di mana suara rakyat tidak selalu dihargai secara proporsional. Mahkamah Konstitusi akhirnya menyetujui permohonan tersebut, membuka pintu bagi seluruh partai politik untuk mengusung calon presiden tanpa terhambat oleh ambang batas.
Dilansir dari Antara, keputusan ini menyambut sambutan antusias dari berbagai partai politik. Partai Perindo, yang sebelumnya tidak memiliki kursi di parlemen, menyatakan bahwa putusan MK ini merupakan kemenangan bagi rakyat Indonesia.
1. Perindo
Wakil Ketua Umum Partai Perindo, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, menyambut positif keputusan Mahkamah Konstitusi yang menurutnya memberikan ruang demokrasi yang lebih luas. “Dengan adanya putusan ini, ruang demokrasi semakin terbuka, dan ini adalah kemenangan bagi seluruh rakyat Indonesia,” ujarnya.
Ia juga menyebutkan bahwa penghapusan ambang batas presiden memberikan kesempatan bagi Partai Perindo untuk melalui partai yang mencalonkan calon presiden meskipun saat ini partainya belum memiliki kursi di parlemen.
2. PAN
Persis seperti itu, Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Eddy Soeparno, mengatakan bahwa keputusan ini memberikan kesempatan bagi seluruh anak bangsa yang memiliki kemampuan untuk dipilih dalam kontestasi Pilpres. Eddy menekankan bahwa PAN sejak awal ingin agar pass mark presiden diturunkan sekecil-kecilnya, bahkan hingga nol persen, dan kini pandangan tersebut menjadi kenyataan dalam keputusan MK.
3. Partai Buruh
Partai Buruh, yang dipresentasikan oleh Said Iqbal, juga memberikan tanggapan positif akan keputusan tersebut. Said berpendapat bahwa keputusan ini adalah kemenangan bagi rakyat dan demokrasi Indonesia, serta memberikan peluang yang lebih besar bagi kelas pekerja untuk berpartisipasi dalam politik.
“Dengan keputusan ini, demokrasi yang sehat sudah kembali, dan seorang pekerja pabrik sekarang juga memiliki kesempatan yang sama untuk mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden,” ujar Said.
Dia juga menyebutkan bahwa Partai Buruh akan mengajukan calon presiden dan wakil presiden mereka untuk Pilpres 2029, dan berharap putusan MK ini dapat mendorong partai-partai politik lainnya agar lebih terbuka dalam mengusung calon yang beragam.
4. Partai Ummat
Partai Ummat menyambut baik keputusan MK ini sebagai sinyal positif bagi perkembangan demokrasi di Indonesia. Ketua Umum Partai Ummat, Ridho Rahmadi, menyebut keputusan ini sebagai langkah untuk mengembalikan hak konstitusional rakyat dalam memilih pemimpinnya tidak terhalang oleh oligarki politik. “Rakyat diberikan alternatif yang lebih beragam dengan hadirnya para putra terbaik bangsa untuk dapat ikut berkompetisi,” katanya.
5. PPP
Sementara itu, Ketua Dewan Pertimbangan DPP PPP, Muhammad Romahurmuziy, mengatakan bahwa keputusan ini membuka lebih banyak pilihan kepemimpinan bagi rakyat. Dirinya menyatakan bahwa penghapusan ambang batas calon presiden juga membuat iklim demokrasi Indonesia akan membaik sebagai hasil dari Pemilu 2024. Romy menambahkan bahwa dengan penghapusan ambang batas, partai-partai politik dapat lebih bebas mengusulkan calon presiden yang kompeten tanpa dibatasi oleh angka persentase tertentu.
6. Golkar
Muhammad Sarmuji menyebut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapuskan ambang batas presiden sebagai keputusan yang menyenangkan, mengingat MK sebelumnya selalu menolak gugatan terkait hal tersebut. Sarmuji mengatakan bahwa MK biasanya menolak penghapusan ambang batas presiden untuk mendukung sistem presidensial yang sudah berjalan baik. Meskipun demikian, dia belum memberikan komentar lebih lanjut mengenai langkah Partai Golkar setelah putusan tersebut.
7. Demokrat
Sementara itu, Partai Demokrat menyambut resmi dengan positif keputusan ini. Koordinator Penyampaian DPP Demokrat, Herzaky Mahendra Putra, berharap keputusan ini dapat memperkuat sistem demokrasi di Indonesia. Ia juga menegaskan bahwa Partai Demokrat akan terus memberi kontribusi dalam memperjuangkan proses demokrasi dan menghormati segala keputusan MK.
Berikut adalah contoh permintaan ijin menggunakan konten relevan dan menggunakan Turning to sebuah lingkungan pembelajaran dan tantangan yang luas.
: