
beritanasional.online, JAKARTA – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengutamakan pelajaran agama Islam di sekolah disambut dengan positif. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) berpendapat, putusan tersebut sudah sejalan dengan anjuran Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
“Mendikdasmen menyambut baik keputusan MK itu dan siap melaksanakan keputusan untuk memasukkan pendidikan agama sebagai mata pelajaran wajib di sekolah,” ujar Mendikdasmen Abdul Mu’ti dalam keterangan di Jakarta, Sabtu (4/1/2025).
Ia menjelaskan, tujuan pendidikan membentuk manusia yang beriman, bertakwa, dan berakhlak mulia. Hal ini merupakan amanah Pancasila sebagai sumber hukum tertinggi di Indonesia.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) juga berpendapat bahwa keputusan wajib mengajarkan mata pelajaran pendidikan agama di sekolah sekaligus menguatkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
“Undang-undang ini menyebutkan bahwa setiap peserta didik berhak menerima pendidikan agama sesuai dengan agamanya dan diajarkan oleh pendidik yang seagama,” kata Bapak/ Ibu.
Keputusan mengharuskan setiap sekolah di Indonesia memberikan pelajaran pendidikan agama dijelaskan oleh salah satu hakim MK Arief Hidayat dalam sidang pleno terkait dengan pengadilan materil Pasal 12 ayat 1, dan Pasal 37 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003.
Keputusan MK ini sekaligus mengabulkan permohonan dari para pemohon atas nama Raymond Kamil dan Indra Syahputra yang menginginkan pendidikan agama menjadi mata pelajaran wajib.
Mahkamah Konstitusi memberikan beberapa pertimbangan terhadap putusan tersebut, di antaranya pengajaran agama di dalam dunia pendidikan telah dilaksanakan sejak lama dan merupakan akibat langsung dari penerimaan Pancasila sebagai ideologi.
Pendidikan nasional harus dilaksanakan secara demokratis dan berkeadilan, sambil menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, serta kemajemukan bangsa.
Pendidikan nasional ini juga bertujuan untuk mengembangkan potensi peserta didik menjadi manusia yang memiliki keyakinan dan ketaatan. Pendidikan nasional pada tingkat apa pun tidak dapat dipisahkan dari aspek keagamaan.