
– Di awal Tahun 2025, Presiden Prabowo Subianto menghapus utang pemilik UMKM, tahap awal disiapkan dana Rp 2,5 triliun, berikut Persyaratan wajib dipenuhi.
Program Presiden Prabowo Subianto menghapus Hutang Kampanye (transaksi) UMKM dimulai minggu kedua Januari 2025.
Seperti diketahui, Presiden Prabowo Subianto bersponsoran telah menerbitkan sebuah peraturan untuk menghapuskan penagihan utang oleh para pelaku UMKM di bidang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kelautan, serta kelompok usaha mikro kecil menengah lainnya.
Mengutip kalimat aslinya: Aturan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 pada tanggal 5 November 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada UMKM.
Melalui aturan tersebut, catatan kredit macet pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di bank-bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dapat dihapusbuku.
Menurut Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar, pada tahap awal realisasi akan ditujukan untuk penghapusan piutang macet bagi 67.000 UMKM.
Kita juga akan mengadakan acara bersama Bapak Presiden melalui Menteri UMKM yaitu penawaran penghapusan utang sejumlah UMKM tahap awal sebanyak 67.000.
Program ini akan segera dietiketkan oleh Presiden,” kata Muhaimin Iskandar diisiucapkan setelah bertemu dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan Bogor, Jumat (3/1) sebagaimana disiarkan siaran YouTube Sekretariat Presiden.
Terpisah, Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengumumkan, peluncuran penghapusan utang UMKM akan diadakan pada minggu kedua Januari 2025.
Dalam peluncuran itu esok rencananya akan dihadiri oleh sekitar 3.000 UMKM yang diundang.
Menurut rencana, Presiden Prabowo Subianto akan berhadir langsung dalam acara itu.
“Hadi PKM ini akan dilaksanakan bersamaan dengan PTUN (Pengadilan Tinggi Tingkat Pembuktian Nilai) oleh Kementerian Kominfo, kita sudah memutuskan, minggu ke dua bulan Januari Papa akan dilantik juara, keluar kegelapan dalam pendidikan, minggu depan kita berbagi kanal edukasi untuk PDIP (Partai Demokrat Indonesia Perjuangan).
“Ayo kita bicarakan hal teknisnya saja. InsyaAllah Pak Presiden akan hadir, itu saja jawabannya,” kata mereka.
Sebagai tambahan informasi, utang dan piutang adalah istilah-istilah yang sering digunakan dalam dunia keuangan.
Walaupun terdengar sama, keduanya memiliki perbedaan mendasar.
Utang adalah tanggung jawab yang harus dilunas oleh pihak yang berhutang (debitur) kepada pihak pengutang (kreditur).
Piutang adalah hak atau klaim yang dimiliki oleh kreditor terhadap debitur.
Atas Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024, pemerintah akan menghapus kredit bermasalah pengecer UMKM di sektor yang disebutkan tersebut.
Artinya, para UMKM dihapus kreditnya tidak memiliki kewajiban untuk melunasi utangnya.
Siapkan Dana Rp 2,5 Triliun
Ia menjelaskan, manajer bank senilai Rp 200 triliun infaq bagi 67.000 UMKM hingga Jumat akhirnya mengarah pada UMKM yang telah masuk daftar hapus buku perbankan.
Artinya, utang-utang para pelaku usaha UMKM akan dibebaskan.
Prosesnya, bahwa UMKM yang dapat menghapus piutangnya harus sudah melakukan penhapusannya di buku besar.
Buku-buku yang sudah dihapus menunjukkan adanya sekitar 1 jutaan pengusaha UMKM yang ada di seluruh Indonesia.
“Memanaskan wollen UMKM hingga hari ini kemampuan kami bisa 67.000-an,” kata Maman.
Target kita memang semua (utang-utang bisnis kecil menengah yang abandoned) sepuluh juta itu mau dilunasi juga.
Semoga semua bisa jadi putih lagi dan bisa mendapatkan fasilitas biaya lebih,” ujarnya.
Bapak / Ibu juga menyebutkan, utang 67.000 gelandangan atau bisnis mikro akan dihapus pada tahap awal bernilai sekitar Rp 2,4 – Rp 2,5 triliun.
Sementara itu, untuk penghapusan piutang macet bagi 1 juta Micro, Koperasi, dan Usaha Kecil dan Menengah (UMKM) diperkirakan setara dengan lebih dari Rp 14 triliun.
Menurut Menteri Maman, dia berbicara tentang siapa di publik dan swasta yang akan terlibat mendukung program penghapusan piutang yang dianggap harus dibayar kembali kepada pemerintah.
Utamanya bagi bank-bank milik negara (Bank Himbara) dan Kementerian BUMN.
Menurut Maman, semua UMKM yang menjadi sasaran penghapusan piutang macet memang sudah terdaftar untuk dihapus dari daftar buku bank.
Dia menganggap kemudian bank akan mendapatkan keuntungan karena daftar piutang macet mereka akan kembali bersih.
Bukan soal bersih tidak bersih, ini sudah memang lolos dari daftar pembersihan mereka, malah mereka mendapatkan keuntungan serta lebih bersih lagi.
“Sudah masuk daftar buku buram mereka, tidak ada masalah lagi terkait itu. Jadi dari sisi keuangan, tidak ada masalah,” tegus Maman.
“Jika mereka sudah masuk dalam daftar untuk menghapus kartu kredit, maka mereka akan diblacklist karena tidak mampu (membayar), dan akhirnya dari pihak bank mereka tercatat sebagai pelanggar administratif (non-compliant) yang merugikan bank juga,” katanya.
Di sisi lain, sebanyak 1 juta pengusaha UMKM yang diincar eliminasi utang yang tertunda oleh pemerintah saat ini mengalami situasi yang berbeda-beda.
Antara lain ada yang sudah meninggal dunia, ada yang sudah tidak dapat dilacak lagi dan ada pula yang masih membutuhkan akses pembiayaan lanjutan.
“Sekarang mereka harus diputihkan. Jadi masuk dalam daftar itu,” kata Maman.
Ia menambahkan, pemerintah juga menargetkan agar penghapusan utang tunggakan bagi total 1 juta UMKM bisa ditampung segera.
Persyaratan Utang Dihapus
Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyatakan bahwa ketentuan ini tidak berlaku untuk semua pelaku UMKM.
“Bukan berarti kita mau melepas seluruh pelaku UMKM dari utang piutangnya,” katanya, di Kompleks Istana, Jakarta, Selasa lalu (5/11/2024).
Mamah menjelaskan, ketentuan menghapus kewajiban kredit macet hanya berlaku bagi pelaku UMKM yang memenuhi syarat.
Pertama, penghapusbukuan diberikan kepada pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang terdampak bencana atau fenomena seperti pandemi covid-19.
“Apa ada holde-in warga disana.”\
Kedua, pemutihan diberikan kepada pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di bidang pertanian dan perikanan yang dirasakan tidak mampu membayar dan sudah gagal melunasi kewajiban.
Keputusan penilaian ketidakmampuan bayar tersebut dilakukan oleh bank.
“Jadi ini yang memang sudah benar-benar tidak memiliki kemampuan lagi dan itu ruangnya sekitar sepuluh tahunan,” paparnya Maman.
Ketiga, nilai utang maksimal yang dihapuskan bagi pelaku UMKM berbentuk badan usaha sebesar Rp 500 juta.
Sementara itu, bagi pelaku UMKM individu, nilai maksimal utang yang dapat dihapusnya adalah Rp 300 juta.
Dengan Persyaratan seperti itu, Maman mengatakan, akan ada sekitar 1 juta debitur UMKM yang其中 weekday atas utangnya di bank pelat merah.
Utang yang dihapus diproyeksi mencapai sekitar Rp 10 triliun.
Google News