
Program penghapusan utang petani, nelayan, serta usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang digagas oleh Presiden Prabowo Subianto akan diimplementasikan perdana minggu depan.
Pada periode ini, total utang yang akan dihapus mencapai sekitar Rp 2,5 triliun dari sekitar 3 ribu penerima manfaat.
Program tersebut dicantumkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 pada tanggal 5 November 2024 tentang Penghapusan Piutang-Macet kepada Usaha Kecil Menengah yang bergerak di bidang pertanian, perkebunan, peternakan, laut, dan Usaha Kecil Menengah lainnya.
Para yang berpotensi menerima adalah 1 juta pengusaha UMKM yang mencakup pimpinan bagi pihak-pihak bank milik keuangan negara (Himbara).
Para pengusaha dianggap tidak bisa memenuhi kewajibannya karena kemungkinan masalah luar seperti bencana alam atau sepenuhnya tidak memiliki kemampuan untuk membayar.
Mereka yang masih diharapkan dapat melunasi utangannya tidak akan muncul dalam daftar.
Salah satu tujuan program ini adalah untuk membantu mengurangi beban petani, nelayan, dan UMKM lainnya agar terus menyalurkan usahanya.
Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengatakan, bahwa mereka yang dipilih akan diundang dalam acara peluncuran program tersebut.
Ditemui di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Jumat (3/1/2025), Maman menjelaskan bahwa sebanyak 67.000 petani, nelayan, serta pengusaha UMKM ini berpeluang menjadi penerima manfaat.
dari
Di masa depan, pemerintah rencanakan untuk meningkatkan jumlah penerima manfaat.
Informasi fasilitas ini menyediakan penghapusan utang sebesar Rp 500 juta untuk badan usaha dan Rp 300 juta untuk perseorangan, dengan jangka waktu 10 tahun.
Penghapusbukuan ini hanya berlaku bagi para UMKM yang terlibat di sektor pertanian, perikanan, atau perkebunan yang terkena dampak negatif gempa bumi, bencana alam, dan pandemi Covid-19.
“Buku dalam masa pencabutan utang ada sat ini 1 jutaan pengusaha UMKM yang berada di seluruh Indonesia. Sampai saat ini, potensi yang dapat kami hapus tagih adalah sekitar 67.000, namun target kami adalah menutup seluruhnya,” kata Maman.
Dia kemudian menjelaskan bahwa total nominal total utang yang dihapus dari 67 ribu orang yang akan mendapatkan bantuan tersebut mencapai Rp 2,5 triliun.
Sementara, jika kemungkinan utang seluruh nasabah gagal bayar semua yang berjumlah satu juta pengusaha dihapus, maka total nominalnya bisa mencapai lebih dari Rp 14 triliun.
“Tahukan kalian itu 67 juta lebih jumlahnya atau sekitar 2,5 triliun rupiah. Dengan satuan jutaan, 1 juta lebih mendekati 14 ribuan triliun,” katanya.
Saya tidak menemukan teks awal yang dapat diparagraf. Silakan berikan teks aslinya.
1. Penerima manfaat merupakan nasabah dari Bank Himbara
2. Merupakan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di tiga bidang berikut:
Terkena beberapa masalah, seperti gempa bumi, bencana alam, dan wabah COVID-19.
4. Tidak mampu membayar utang
5. Hutang sudah jatuh tempo dan diproses dalam penghapusan buku di Bank Himbara
6. Besaran utang sampah yang dihapus:
7. Dengan perhatian khusus, kredit tersebut diberikan dengan suku bunga selama 10 tahun.
Persyaratan teknis terkait dengan kebijakan tersebut akan direvisi kembali oleh Kementerian serta instansi terkait.
(Tribun-Sulbar.com/Via)
”