
Pada akhir Desember 2024 melibatkan sekitar belasan anggota Polisi.
Mereka melakukan pemeriksaan narkoba secaraacak kepada penyedia layanan konser, khususnya yang berasal dari Malaysia. Tujuan bukanlah untuk mematuhi hukum, tetapi lebih untuk“The pressurUjiarahan mereka mengintai bahwa penonton yang tidak mau mengeluarkan sejumlah uang sebagai “tebusan”. Bahkan jika hasil tes urine menunjukkan hasil yang negatif terhadap narkoba.
Dalam kasus ini, sebanyak 18 anggota Polri terlibat, termasuk anggota dari Polda Metro Jaya, Polres Jakarta Pusat, dan Polsek Kemayoran. Hal ini memicu keluhan dan aduan dari para korban di media sosial, yang mendorong Polri untuk menindaklanjuti penyelidikan lebih lanjut.
Polisi mengamankan barang bukti berupa uang yang bernilai Rp 2,5 milyar yang diduga merupakan hasil penipuan terhadap 45 orang penonton, terutama mereka yang merupakan warga negara Malaysia. Kasus ini mendapat sorotan publik dan memaksa pihak berwenang untuk melakukan tindakan tegas terhadap pelaku.
Pengadilan terhadap 18 Polisi
Sidang telah diselenggarakan oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di tanggal 2 Januari 2025 dan menghasilkan beberapa keputusan terhadap para petugas kepolisian yang terlibat.
Tiga anggota kepolisian yang terbukti melakukan pelanggaran etika diberikan sanksi perintah pengutamaan tidak hormat (PTDH), yaitu Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak, Kasubdit III Ditresnarkoba AKBP Malvino Edward Yusticia, dan Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba AKP Yudhy Triananta Syaeful.
Selain itu, ada juga beberapa anggota yang mendapatkan sanksi penurunan pangkat, seperti anggota yang bernama depan S yang diberi hukuman penurunan pangkat selama 8 tahun. Komisioner Kompolnas Choirul Anam menyatakan bahwa persidangan ini akan dilanjutkan untuk menyelidiki dua orang yang diduga melanggar lainnya yang belum diputuskan.
“Tepatnya empat kali kedua, sidang TDL, duke masih 8 tahun, demosi 8 tahun, semua kurang kapal balik,” kata Anam dalam suara pesan.
Sementara itu, sidang etik masih berlangsung hingga hari ini. Anam juga menyebutkan ada dua sidang untuk dua terduga pelanggar kode etik berinisial SM dan FRS.
* Konflik Sidang Lainnya: Bersiaplah untuk konflik pemutakhiran pemgroan bibliografi yang menimbulkan masalah selama Jun waktu baru ditangani.
Meskipun keputusan pengadilan telah diambil, polis yang diberhentikan memiliki hak untuk mengajukan banding. Ketiga anggota yang diberhentikan tidak dengan hormat telah mengajukan banding terhadap keputusan pengadilan KKEP.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menyatakan bahwa Polri akan memproses banding dengan cara yang sesuai dengan prosedur yang berlaku.
“Setelah studi materi banding, maka diputuskan di sidang banding. Sidang banding tidak dihadiri oleh pelanggar, hanya oleh Komisi Banding,” kata Brigadir Jenderal Agus Wijayanto, Kepala Divisi Hub Kepolisian Republik Indonesia, didampingi Trunoyudo.
Setiap anggota yang dibebaskan memiliki waktu 21 hari untuk mengajukan memorandum banding, yang nantinya akan dipertimbangkan oleh komisi banding. Proses sidang banding ini akan diselenggarakan tanpa kehadiran pelanggar, hanya dihadiri oleh komisi banding.
Choirul Anam sebagai komisioner Kompolnas menegaskan bahwa lembaganya sangat terlibat dalam proses.sidang dan berharap bahwa kasus ini dapat diselidiki secara tuntas. Ini penting agar permasalahan yang timbul dapat terungkap secara trasparan dan tidak terulang di masa depan.
Pengelolaan proses hukum dan etika yang jujur dalam menangani permasalahan ini diharapkan tidak adanya oknum yang menghinakan nama baik instansi Polisi.