
– Pajak kendaraan bermotor akan mengalami kenaikan pada awal tahun karena diberlakukannya aturan baru mengenai opsi pajak.
Aturan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 dan akan mulai berlaku efektif pada 5 Januari 2025. Meskipun demikian, pelaksanaan opsi pajak kendaraan akan berbeda-beda di setiap wilayah.
Seorang general dealer Toyota di Jakarta mengatakan, meski aturan ini baru berlaku awal 2025, sudah ada pelanggan yang membatalkan pemesanan karena tidak menyangka kenaikan harganya cukup besar.
“Saya masih bingung, banyak yang gagal menemukan pasangan yang tepat di pengantin,” ungenei imej murid ini kepada Harian Indonesia sehari lalu.
Contoh wajar terjadi dari pengguna yang membatalkan pembelian karena harga sebuah mobil yang ingin dibelinya meningkat signifikan.
Kemarin ada seorang artis, tapi saya lupa, dia ingin membeli Nav1 atau Voxy di kantor, (membeli) tunai harganya sekitar Rp 40 juta, tidak lama sebelumnya dia telah diberitahu bahwa harga akan meningkat. Dia hanya berkata tidak masalah, dia mungkin tidak menyadari besarnya kenaikan harga, karena kenaikan harga biasanya paling tinggi Rp 5 juta, tiba-tiba dia minta menangguhkan transaksi.
Mereka juga memiliki pandangan bahwa adanya pilihan upah pajak membuat harga mobil di satu wilayah bisa jauh berbeda dengan wilayah lain, meskipun nomor plastiknya sama.
“Sama-sama pelat B tapi harganya jauh ya kan. Seperti mobil MPV bisa beda Rp 18 juta. Bedanya sejauh itu. Kalau dulu memang ada tapi bedanya paling ratusan ribu sampai Rp 1 juta untuk wilayah Jakarta, Tangerang, Depok,” katanya.
Sebelumnya Nur Imansyah Tara, Kepala Divisi Pemasaran Auto2000, memperkirakan bahwa dengan adanya opsional pajak, harga mobil baru akan mengalami peningkatan.
“Tingkat kenaikannya bervariasi, berkisar antara puluhan hingga ratusan juta rupiah,” katanya.
Tara memberikan contoh bahwa harga Agya dapat meningkat sekitar Rp 19 juta, Innova sekitar Rp 30 juta, sementara Alphard dapat mencapai Rp 100 juta, dan Land Cruiser hingga Rp 250 juta.