
atau syarat ambang batas minimal pencalonan presiden dan wakil presiden. Mantan calon presiden 2024 Anies Rasyid Baswedan menyebut keputusan MK 62/PUU-XXII/2024 sebagai langkah maju ambisius agar kontestasi kepemimpinan nasionalorang bisa bebas dari kartel-kartel politik.
di Jakarta, Jumat (2/1/2025).
Penghapusan syarat ambang batas minimal dalam putusan MK itu dinilai sebagai gerbang baru demi meningkatkan kualitas demokrasi. Mengapa? Karena selama ini, adanya syarat ambang batas minimal bagi parpol dalam pencalonan presiden menyebabkan hampir mengekor kebebasan rakyat dan parpol yang berpartisipasi dalam mengusung calon presiden ataupun wakil presiden.
Sehingga ini menjadikan hampir semua alternatif calon kepemimpinan yang dituntut oleh rakyat sebagai pemilik kekuasaan yang sebenarnya. “Kita berterima kasih terhadap putusan MK itu. Putusan MK ini sungguh baik. Ini (akan) akan meningkatkan kualitas demokrasi kita, karena ambang batas itu lama-lama telah membatasi akses rakyat untuk maju dalam mencalonkan diri pula ademásmiliki akses dalam memilih pemimpin bangsa yang lebih baik,” ujar Sahrin.
“Dengan keputusan ini, maka potensi kepemimpinan bangsa akan tumbuh dan berkembang untuk seluruh potensi anak bangsa yang memiliki kualitas,” ungkap dia.
Mereka seperti mengembalikan hak rakyat yang selama ini dirampas dalam penentukan calon kepemimpinan nasional.
miliknya, Kamis (2/1/2025).
“Keputusan yang berorientasi kebijaksanaan untuk masyarakat untuk menciptakan keseimbangan baru dalam sistem pemerintahan kita,” kata Mahfud.
Mahfud adalah mantan ketua Mahkamah Konstitusi, serta mantan menteri koordinator bidang politek, hukum, dan keamanan (menko polhukam) di masa pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Pada Pilpres 2024, seorang cendekiawan hukum negara yang bersama KKPI ini mendapat jabatan sebagai wakil capres Ganjar Pranowo yang diusung oleh PDI Perjuangan dan partai-partai kecil lainnya.
Tetapi, Mahfud saat ini digelari sebagai politikus nonpartai. Sementara itu, Anies Baswedan merupakan calon presiden dalam Pemilu 2024 yang diusung oleh komkorbun parpol Nasdem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), serta Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Anies, yang juga adalah seorang akademisi, selama ini juga digelari sebagai politikus nonpartai.
Sebagai politikus nonpartai, baik Anies maupun Mahfud MD selama ini terlibat dalam kontestasi kepemimpinan nasional melalui dukungan dari partai politik atau gabungan partai yang memiliki syarat ambang batas minimal untuk calon sebesar 20 persen.
Akan tetapi pada Kamis (2/1/2024) Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan No 62/PUU-XII/2024 menghilangkan ketentuan tentang syarat ambang batas (tambahan) pasal 222 UU Nomor 7/ 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Mengacu pada pasal tersebut, syarat ambang batas minimal untuk benar-benar mencalonkannya seorang calon presiden dan wakil presiden oleh partai politik (parpol) atau gabungan parpol adalah 20 persen.
Per Lawan tersebut, Mahkamah Konstitusional menilai bahwa ambang batasan presiden sudah tidak lagi relevan dengan UUD 1945 lagi. Selain itu, ambang batasan presiden juga dinilai tidak sesuai dengan aspirasi umum. Karena itu, Mahkamah Konstitusional menilai bahwa ambang batasan presiden telah menutup, bahkan menghilangkan hak-hak konstitusional partai politik sebagai peserta pemilu dalam mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden.