
– Visa adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh suatu pemerintah dari sebuah negara yang memberikan izin kepada pemegangnya untuk dapat memasuki, berkunjung, atau melakukan kedatangan sementara di wilayah negara lain.
Fungsi dasar visa adalah sebagai alat pengendalian imigrasi. Ini memungkinkan negara yang menerima untuk menentukan siapa yang boleh masuk ke wilayahnya, berapa lama mereka boleh tinggal, dan apa saja kegiatan yang diizinkan.
Jenis visa berbeda-beda tergantung pada tujuan perjalanan, antara lain visa turis, visa mahasiswa, visa kerja, dan visa diplomatik.
Dapat dikatakan, proses pengajuan visa umumnya melibatkan pengisian formulir aplikasi, pembayaran biaya, dan menghadiri wawancara di kedutaan atau konsulat dari negara yang dituju.
Beberapa visa memerlukan bukti keungan, asuransi kesehatan, dan undangan atau surat sponsor.
untuk membebaskan aturan visa.
Pemegang paspor Indonesia, misalnya, dapat melakukan perjalanan ke sekitar 46 negara di dunia tanpa perlu menggunakan visa.
Berikut adalah daftar lengkap 46 negara yang tidak memerlukan visa bagi warga negara Indonesia sebagai berikut: